Quo Vadis HAM ekonomi dunia? (Sebuah refleksi peringatan hari HAM dunia)

Dalam tulisan ini hanya di khususkan pada pembicaraan seputar hak asasi manusia di bidang ekonomi (kedepannya saya menuliskan: HAM Ekonomi). Kenapa HAM ekonomi? Hemat penulis, ekonomi merupakan sektor yang sangat penting dalam kehidupan. Eknomi punya kemampuan determinan yang cukup memberikan efek domino bagi sektor-sektor lain. Bukan berarti sektor lain tidak memiliki kemampuan itu, tapi saya melihat faktor ekonomi cukup besar.
ilustrasi gambar dari google
Kita sedikit menyinggung sejarah politik global yang pernah terjadi. Tidak bisa dilupakan dalam memori kolektif masayarakat dunia tentang sejarah kelam yang pernah terjadi. Puluhan juta manusia pernah gugur oleh kebengisan mesin-mesin senjata di era perang dunia I dan II. Sehingga pasca berakhirnya perang, dunia memasuki babakan sejarah baru yakni perang dingin. Di era inilah terinisiasi untuk melindungi setiap hak-hak dasar manusia tanpa terkecuali. Tepat 10 Desember 1948, negara-negara yang tergabung dalam forum PBB medeklarasikan tentang hak asasi manusia (HAM). Maka setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari HAM sedunia.

Pelanggaran HAM ekonomi oleh Negara Maju?

Banyak aspek yang perlu dicermati terkait HAM. Tak sedikit yang hanya melihat HAM secara empiris. Padahal pelanggaran HAM bisa terjadi secara abstrak yang membutuhkan pengamatan yang cermat. Jika kita melihat secara jelih, sesungguhnya banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap HAM, termasuk bagaimana sesungguhnya muslihat negara-negara maju melakukan pelanggaran HAM tanpa banyak yang mengetahuinya. Selain agresi militer yang dilakukan AS dan sekutu ke timur tengah seperti yang kita ketahui, juga terdapat pelanggaran HAM yang sangat sistemik dan hegemonik.

Negara maju memiliki kekuatan ekonomi yang cukup tangguh di dunia. Kekuatan itu bukanlah terjadi begitu saja melainkan banyak siasat yang dilakukan untuk mencapainya. Selain agresi militer yang terjadi pada beberapa negara timur tengah tersebut, sebagai agenda penguasaan sumber-sumber ekonomi juga bagaiamana mereka bekerja secara hegemoik (halus) yang membuat rakyat dunia terutama di negara-negara dunia ketiga sulit mengetahuinya. Saat itulah mereka melakukan ekspansi ideologi (sistem) ekonomi kapitalis-neoliberalisme untuk menguasai sumber-sumber ekonomi di negara tersebut (baca: negara berkembang).

Di era perkembangan tekhnologi yang semakin membludak membuat hubungan manusia semakin cepat. Lalu lintas barang dan jasa terjadi dalam waktu yang cukup singkat jika dibanding dengan sebelum-sebelumnya. Fenomena ini dimanfaatkan oleh negara maju dengan sistem ekonomi kapitalis-neoliberalnya untuk mengalirkan segala kepentingannya sehingga lebih menguasai dunia. Dan nantinya masyarakat negara berkembang dirugikan karena jeratan kemiskinan dan persoalan sosial lainnya.

Globalisasi

Globalisasi bukanlah sesuatu yang hadir begitu saja di ruang hampa, tanpa sebab yang melatar belakanginya atau agenda apa yang teralir padanya. Memang tidak dapat dimungkiri, globalisasi memiliki pengaruh positif pada pergerakan informasi, barang, jasa dan lainnya. Tetapi jika dicermati globalisasi memiliki agenda terselubung yang dimanfaatkan oleh rezim kapitalis-neoliberalisme global untuk lebih mencengram ekonomi dunia. Di saat inilah pelanggaran HAM di sektor ekonomi tak terelakan lagi.

Sebagaiamana disebutkan di atas, globalisasi bukanlah sesuatu yang bebas kepentingan. Fase sejarah ini, dimanfaatkan negara maju untuk lebih menguasai dunia melalui kekuatan ekonominya (neoliberal). Setelah kolonialisasi berakhir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke dua, ere neo-kolonialisasi mengambil alih. Kini pengontrolan sistem ekonomi tertutama negara-negara yang baru memerdekakan diri (negara berkmebang) mulai dilakukan oleh negara-negara maju. Negara-negara maju memanfaatkan perangkat-perangkat dalam globalisasi terutama PBB untuk mengusai ekonomi dunia. Di antaranya adalah lembaga donor yang memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara berkembang, organisasi perdangan dunia dan mulitinasional corporation (MNC) atau perusahaan lintas negara.

Cara kerja

Ketiga yang penulis sebutkan di atas akan dikolaborasi oleh negara-negara maju untuk bagaiamana menguasai ekonomi dunia demi kepentingannya. Pertama, lembaga donor keuangan. Kita mengenal bank dunia (world bank), bank pembangunan asia (asian development bank) dan lembaga moneter dunia (IMF). Setidaknya ketiga lembaga ini bertugas untuk memberikan pinjaman ekonomi (uang) kepada negara-negara berkembang untuk tujuan pembangunan negaranya. Pinjaman itu bukan diberikan begitu saja, melainkan melalui sejumlah kesepakatan-kesepakatan yang ternyata lebih menguntungkan pihak negara maju. No, free lunch!!! Tidak ada makan siang yang gratis!!!

Kedua, organisasi perdagangan dunia. Salah satunya adalah WTO yang beberapa hari yang lalu mengadakan pertemuan tingkat tingginya di bali. WTO yang merupakan organisasi yang mengatur perdagangan termasuk sanksi perdagangan antara negara yang tergabung dalamnya. Tapi WTO juga tidak lepas dari dikte negara-negara maju untuk menciptakan aturan perdagangan yang lebih menguntungkan mereka.

Kita dapat mengambil contoh pada KTT WTO tingkat mentri di bali beberapa hari yang lalu. Perdebatan dalam forum itu cukup alot karena adanya tarik menarik kepentingan. Negara-negara maju ingin memaksakan kehendaknya (terutama AS) agar ada aturan sektor pertanian (salah satu agenda yang dibahas) tidak di subsidi di atas 10% atau kalaupun harus disubsidi lebih dari itu disaratkan memiliki jangka waktu tertentu, yakni hanya empat tahun. Beberapa negara-negara menolak, terutama India yang bersikeras untuk melindungi pangannya. Logika berpikir india cukup masuk akal karena mereka ingin membangun kedaulatan pangan di negaranya. Tanpa pangan, negara sekuat apapun tidak akan bertahan hidup sehingga tak heran pangan selalu dijadikan alat politik untuk menundukan negara-negara tertentu. Tapi Indonesia yang terus mengimpor pangan, justru mengamini usulan aturan perdagangan dari negara maju (AS). Ada apa ini? pembaca pasti tahu jawabannya. Kita sudah dikendalikan.

Ketiga, perusahaan lintas negara/multinational corporation (MNC). Perusahaan ini merupakan kaki tangan atau pelaksana lapangan negara-negara maju untuk lebih mencengram ekonomi dunia. Perusahaan yang berpusat di negara-negara maju ini, telah berkolaborasi dengan lembaga donor serta organisasi perdagangan dunia yang dikendalikan negara maju untuk menguasai ekonomi dunia. Merekalah (baca: MNC) yang ditugaskan oleh negara maju untuk masuk mengeksploitasi kekayaan alam yang ada dinegara berkembang tak terkecuali Indonesia. Mereka tidak masuk begitu saja melainkan telah dilindungi atau dilegitimasi oleh seperangkat regulasi yang telah di buat oleh wakil rakyat yang ada di negara berkembang (tak terkecuali Indonesia).

Data yang penulis pernah dapatkan, bahwa di tahun 2011 sebagian besar UU yang di hasilkan DPR RI adalah pesanan asing atau lebih menguntungkan pihak asing. Jangan heran jika UU tentang liberalisasi sumberdaya alam masih terus ada, jangan heran jika UU tentang liberalisasi keuangan masih ada atau jangan heran jika subsidi energi (BBM) di pangkas dan berbagai regulasi lain yang membuat ekonomi kita slalu terseok-seok. Itu hanya tingkat pusat, bagaimana di tingkat daerah dimana kita telah menganut sistem desentralisasi? Sungguh sangat banyak bahkan terdapat surat izin usaha penambangan atau usaha pengelolaan kekyaan alam lainnya (lebih dari 50%) telah di terbitkan secara illegal.

Pertanyaanya kenapa wakil rakyat di Indonesia membuat seperangkat regulasi (aturan) yang memihak kepada asing? Ini tidak lain adalah hasil kesepakatan antara Indonesia dan lembaga-lembaga donor pemberi utang saat melakukan pinjaman utang serta organisasi perdagangan dunia yang telah dikendalikan oleh negara-negara maju. Juga, kehendak kita mengikuti mekanisme pasar bebas (neoliberal) ini telah menjerumuskan sistem politik kita menjadi berwajah liberal. Biaya politik pun mahal, sehingga para kandidat wakil rakyat harus mencari pendonor dana. Lagi-lagi tidak ada makan siang yang gratis. Para pendonor dana (biasanya pengusaha) telah membuat kesepakatan-kesepakatan awal agar lebih mudah membangun usahanya di suatu daerah tatkala sang kandidat terpilih menjadi wakil rakyat. Maka jangan heran jika bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh swasta (segelintir orang) lokal maupun asing untuk lebih besar kepada mereka, bukan untuk rakyat secara umum. Rakyat hanya menjadi penonton atau pembantu di rumah sendiri.

Efek domino pelanggaran HAM Ekonomi

Inilah sistem ekonomi kapitalis-neoliberal global yang tengah melakukan pelanggaran HAM di bidang ekonomi. Tidak hanya itu, ekonomi punya efek domino terhadap sektor lain sehingga pelanggaran HAM di sektor lainpun terjadi. Karena lemahnya ekonomi maka pelayanan kesehatan tidak berkualitas atau banyak yang miskin akan tetap bergulat dengan penyakitnya karena biaya kesehatan yang mahal. Karena lemahnya ekonomi, pendidikan kita akan mahal untuk hanya dinikmati orang kaya saja dan pemerataan pendidikan pun tidak terjadi. Karena lemahnya ekonomi, kita tidak dapat membuat tempat latihan olahraga yang dapat mencetak atlet-atlet nasional yang berkualitas internasional. Karena lemahnya ekonomi, kita tidak dapat memproduksi apalagi membeli sistem persenjataan (alutsista) militer yang canggih untuk menggetarkan musuh-musuh kita. Karena lemahnya ekonomi, banyak yang gizi buruk atau busung lapar sehingga masa depan manusia Indonesia tidak produktif atau meninggal karena kealaparan. Bukankah ini juga adalah pelanggaran HAM? Dan banyak lagi.

Maka kemiskinan di negara-negara berkembang tak terelakan. Utang yang sekian lama semakin meningkat. Alam semakin rusak dan banyak tanah-tanah adat hilang oleh kebengisan perusahaan-perusahaan MNC semisal PT Freeport dan lainya. Jangan heran kalau ada seorang ibu menangisi bayinya yang meninggal lantaran tidak memiliki uang dan biaya rumah sakit yang mahal. Dan segala efek negatif lainnya. Inilah pelanggaran yang terstruktur, sistemik dan massif itu. Pelanggaran HAM di sektor ekonomi yang kemudian menyerang sektor-sektor lain secara terselubung. Mereka menghegemoni kita, negara-negara berkembang sehingga tanpa sadar ternyata kita telah di jajah secara ekonomi.

Penulis tidak tahu secara rinci poin-poin yang dibahas dalam deklarasi HAM 10 Desember 1948 itu. Apakah HAM di bidang ekonomi beserta sanksinya menjadi pembahasan atau tidak? Atau sebatas mana yang bisa dikategorikan pelanggaran HAM? Tapi terlepas dari itu, pelanggaran HAM di sektor ekonomi sangatlah berat dan sistemik karena efek determinannya cukup kuat hingga merambat ke sektor lain. Bahkan hukum pun rela di langgar demi memenuhi kebutuhan ekonomi tatkala manusia dalam keadaan lapar. Smoga para pemangku kepentingan dunia terutama di negara-negara barat (maju) segera menegakan kedaulatan HAM diseluruh sektor terutama dalam ekonomi.

Selamat Hari HAM Sedunia.

~Makassar, 10 Desember 2013

Komentar