Wahai demonstran mahasiswa makassar, belajar pada mahasiswa unand itu

Mungkin ketika mendengar frase “Mahasiswa Makassar”, maka akan segera pikiran kita teraosiasi pada sifat anarkis, brutal, bentrok bahkan tribal. Kita tidak dapat mengelak jika ada yang berpikir demikian. Fakta di lapangan ketika mahasiwa di Makassar melakukan demontrasi di jalan, selalu saja terjadi hal yang di asosiakan tersebut, meskipun tidak semua mahasiwa Makassar melakukannya. Karena harus juga di pahamai, jika banyak yang menggambarkan mahasiwa Makassar sebagai mahasiwa yang di asosiasokan seperti di atas, sesungguhnya media juga memiliki peran dalam mengkonstruksinya.
oknum mahasiswa makassar merusak pos polisi (ilustrasi gambar dari google)

Tapi dalam tulisan ini tidak akan mengkritik media lebih jauh dalam melakukan pewartaan. Karena kita sudah mafhum, media hari ini sering terjebak hanya dalam logika industri yang menjadikan “pasar” sebagai prioritas utama. Padahal banyak hal positif atau prestasi lain yang dilakukan oleh mahasiwa Makassar selain demonstrasi anarkis. Juga tidak semua mahasiwa Makassar setuju dengan sikap kawan-kawanya yang merusak citra mahasiswa di Makassar, termasuk penulis sendiri yang merupakan salah satu mahasiswa di Makassar. Tapi sikap atau aktivitas yang kontra (baca: positif) tersebut jarang di angkat oleh media.

Menggugat Ke MK (Mahkamah Konstitusi)


Ada hal menarik ketika penulis membaca harian kompas (jumat, 13/12/2013). Di salah satu kolom di wartakan ada sekelompok mahasiswa Padang, tepatnya Universitas Andalas (Unand), melakukan uji materi tentang UU pendidikan tinggi meskipun pada akhirnya di tolak di MK. Penulis tidak melihat hasil atas perjuangan mereka, melainkan ada metode yang elegan dan tidak merugikan masyarakat lain dalam menyampaikan aspirasinya yang patut mendapat apresiasi.

Terkait keberadaan UU Pendidikan tinggi, mahasiwa Makassar juga sering meresponnya. Ketidaksepakatan dengan kehadiran UU ini sering di ekspresikan dengan berbagai kegiatan, misalnya diskusi dan sosialisasi tentang dampak negatif atas UU ini hingga demonstrasi. Tapi begitulah, selalu saja sikap anarkis, memacetkan jalan atau bentrok dengan polisi menjadi pemandangan yang sering menyertai demonstrasi. Meskipun tidak semua mahasiswa Makassar setuju dan melakukan hal tersebut (anarkis, macetkan jalan dan lainnya).

Penulis yakin, mahasiswa Unand Padang ini (baca: pengaju uji materi UU PT ke MK) bukanlah mahasiswa yang awam dalam berdemonstrasi. Mereka sudah pasti telah memiliki kajian yang mendalam dan komprehensif terkait gerakan yang mereka lakukan. Demonstrasi tetap mereka lakukan tapi dengan cara yang elegan dengan tidak merugikan masyarakat lain sembari cara lain juga harus ditempuh. ‘Berteriak-teriak’ di jalan sudah menjadi hal yang biasa dan banyak dilakukan orang. Lagi punya jika hanya berteriak di jalan apalagi memacetkan jalan maka untuk UU itu dibatalkan sangatlah kecil kemungkinannya terjadi.

Kelompok mahasiswa Unand padang ini sudah tahu, berdemontrasi memacetkan jalan terlebih berperilaku anarkis tidak akan mendapat simpati dari masayarakat umum. Mereka tahu demonstrasi di jalan harus mempertimbangkan dengan baik kenyamanan masyarakat lain terutama pengguna jalan. Mereka tahu, demonstrasi yang berujung anarkis hanya akan membuat media lebih merusak citra mereka, karena mereka juga tahu perilaku anarkis atau yang bersifat kekerasan akan lebih menjual jika di angkat ke publik oleh media. Setidaknya atas pertimbangan itulah mereka memutuskan untuk melakukan hal yang jarang dilakukan oleh mahasiswa lain yakni menyerang langsung ke pangkal persoalan yakni melakukan penggugatan uji materi UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

~Makassar, 13 Desember 2013

Komentar